
MASJID Agung Baiturrohman Kabupaten Tasikmalaya berdiri di atas tanah seluas lebih kurang 4,2 hektare; yang terdiri dari bangunan inti masjid, toilet, fasilitas wudu, kantor DKM dan sekretariat, taman, area parkir dan lain sebagainya.
Bangunan inti masjid sendiri sekitar 60 meter persegi. Terdiri dari dua lantai. Mampu menampung sampai 750 orang jamaah serta mengakomodir berbagai kegiatan keagamaan dan sosial-kemanusiaan.
Masjid Agung Baiturrohman Kabupaten Tasikmalaya beralamat di Jl. Pemda, Kampung Linggasari, Desa Singasari, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Terletak di bagian depan gerbang masuk kawasan perkantoran Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya. Menghadap Gunung Galunggung, cikal bakal berdirinya Pemerintahan Tasikmalaya.

Bagian muka Masjid Agung Baiturrohman.
Ada hal penting yang melatari pembangunan Masjid Agung Baiturrohman Kabupaten Tasikmalaya. Yakni peristiwa pemekaran wilayah administrasi Tasikmalaya menjadi Kota dan Kabupaten Tasikmalaya pada 17 Oktober 2001.
Pemekaran daerah tersebut lantas mengharuskan pemindahan perkantoran Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya dari wilayah kota ke wilayah Singaparna. Tentu, pembangunan tahap pertama adalah perkantoran pemerintahan.
Baru pada 2005, Pembangunan Masjid Agung Baiturrohman Kabupaten Tasikmalaya dimulai, di bawah kepemimpinan Bupati Drs. Tatang Farhanul Hakim, M.Pd. Sumber anggaran pembangunan dari APBD Kabupaten Tasikmalaya.

Maket Masjid Agung Baiturrohman yang desain awalnya mengadaptasi bangunan Masjid Besar Manonjaya.
Pada mulanya, desain bangunan Masjid Agung Baiturrohman Kabupaten Tasikmalaya mengadaptasi Masjid Besar Manonjaya. Tepatnya masjid peninggalan sejarah yang pada 1999 Pemerintah Indonesia, Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebupayaan, menetapkannya sebagai salah satu cagar budaya di Kabupaten Tasikmalaya.
Butuh empat waktu tahun untuk menyelesaikan pembangunan Masjid Agung Baiturrohman Kabupaten Tasikmalaya. Pada 2009, pembangunan masjid benar-benar rampung. Tapi, peresmiannya baru pada 2011, oleh Menteri Agama saat itu, Suryadharma Ali.

Masjid Besar Manonjaya yang merupakan peninggalan sejarah dan sudah ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya di Kabupaten Tasikmalaya oleh Pemerintang Republik Indonesia pada 1999.
Pada dekade berikutnya, masa kepemimpinan Bupati Uu Ruzhanul Ulum, Masjid Agung Baiturrohman Kabupaten Tasikmalaya tersentuh renovasi menyeluruh. Mukan hanya bangunan inti masjid, melainkan juga area di sekitarnya. Lagi-lagi, sumber anggarannya dari APBD Kabupaten Tasikmalaya. Setelah itu, belum lagi ada renovasi masjid. Hanya peroses pengecetan ulang pada 2025. Semasa kepemimpinan Bupati Cecep Nurul Yakin.
| Status Lokasi | Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya |
| Tahun Berdiri | Februari 2011 |